BKN Tolak ribuan Data Non ASN, Salah Satunya Satpam

Oct 10 2022
BKN

KSATRIA | Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak sekitar 152.803 data non ASN yang berasal dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah karena tidak memenuhi ketentuan pendataan.

Adapun salah satunya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tersebut masih memasukkan petugas satpam dam sejenisnya yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan dan sejenisnya sebagaimana terlampir dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar Non ASN,” tulis BKN dalam siaran persnya.

Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

“Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelas BKN

Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN,” terang BKN

Lebih lanjut BKN menjelaskan, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK instansi.[Adm]

Share This:
News

Latest Articles

Best Travel Theme

Elementor Demos

With Love Travel WordPress Theme you will have everything you need to create a memorable online presence. Start create your dream travel site today.

Discover the World, one Full Adventure at a Time!

Our Contacts

Address

1080 Brickell Ave - Miami

United States of America

Email

info@travel.com

Phone

Travel Agency +1 473 483 384

Info Insurance +1 395 393 595

Follow us